TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Sektor Mimika Baru mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu (30/7/2025).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan antara Polsek Mimika Baru bersama Tim Sat Intelkam Polres Mimika mengamankan tiga dari 6 enam pelaku Curat yang terjadi di Jalan Leo Mamiri (27/07/2025) lalu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HHR alias Cipo (18), SAWT alias Stenly (17) dan RMN alias Nohobs alias Riski (17). Selain ketiga pelaku, adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin sekap.
“Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti oleh tim gabungan Polsek Miru bersama Sat Intelkam Polres Mimika” kata Kapolsek.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025.
Atas kejadian tersebut, korban Denos Gwijangge mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Ketiganya ditahan di Mapolsek Mimika Baru untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron (DPO).
“Kami terus memburu ketiga pelaku lainnya yang saat ini masih kabur,” pungkasnya. (Redaksi)