TIMIKA, Penapapua.com
Polsek Mimika Baru melalui Tim opsnal Unit Reskrimnya berhasil meringkus pelaku pencurian HP yang terjadi di Jalan Irigasi Gang Pinang beberapa waktu lalu.
Pelaku NL berhasil diringkus di kontrakan temannya di Jalan Busiri Ujung Gang Farock beserta barang bukti berupa 1 unit motor jenis Yamaha M3, HP serta barang bukti pendukung lainnya pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 22.10 WIT.
Penangkapan ini berdasarkan dari laporan polisi resmi yang diterima SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/01/I/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 08 Januari 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku pencurian berhasil diringkus oleh tim Opsnal tadi malam di Jalan Busiri Ujung” jelas Kapolsek Miru dalam konfirmasinya.
Dijelaskannya, aksi pencurian HP yang dilakukan oleh pelaku NL diawali dengan memanjat tembok belakang rumah korban bernama Anita Purnamasari.
Kemudian masuk kedalam plafon rumah yang sudah terbuka hingga tembus arah kamar mandi dan membuka penutup plafon kamar mandi.
Selanjutnya pelaku turun melalui kamar mandi dan menuju kamar korban yang tidak terkunci sehingga ia leluasa untuk melakukan aksinya dengan mengambil tiga unit handphone.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku keluar dari dalam rumah melalui jalur yang sama yakni melalui lubang plafon kamar mandi dan tembus tembok rumah korban.
Berdasarkan pengembangan, kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana ia berhasil membawa tiga unit HP dengan total kerugian mencapai Rp 35.000.000.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangani oleh Polsek Mimika Baru tahun 2015 dan hal itu akhirnya pelaku mendekam selama 6 tahun penjara” ungkap Kapolsek Miru, AKP J Limbong, SH.
Kapolsek menyatakan akan terus mendalami kasus pelaku serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas.
“Kami akan dalami dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas” pungkas AKP J Limbong SH. (Redaksi)