TIMIKA, PENAPAPUA.com
Pemerintah Kabupaten Mimika memutakhirkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2026 sebagai pijakan penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan. Proses pemutakhiran itu melibatkan tokoh adat dari suku Amungme dan Kamoro, budayawan, seniman, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika Daniel Orun, yang juga Ketua Panitia Pelaksana, mengatakan pemutakhiran PPKD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan PPKD.
Menurut Daniel, PPKD bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan kebudayaan berdasarkan kondisi faktual di daerah.
“PPKD merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan kebudayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Daniel dalam laporan panitia.
Ia mengatakan penyusunan dokumen dilakukan dengan mengumpulkan dan memperbarui data kebudayaan di Mimika. Pendataan mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Selain itu, penyusunan PPKD juga memperhatikan aspek cagar budaya. Data diperoleh melalui survei lapangan, forum diskusi, serta pemanfaatan pangkalan data kebudayaan.
Daniel mengatakan keterlibatan tokoh adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. FGD melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro, budayawan, seniman, perwakilan masyarakat, tim ahli, serta organisasi perangkat daerah terkait.
“Keterlibatan para pelaku budaya ini sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan akurat dan relevan dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, mengatakan pemutakhiran PPKD merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kekayaan budaya Mimika sekaligus menghadapi perubahan zaman.
Menurut dia, keberagaman budaya, khususnya yang dimiliki suku Amungme dan Kamoro, merupakan identitas penting Kabupaten Mimika. Namun, nilai-nilai budaya tersebut menghadapi tantangan akibat modernisasi dan perubahan sosial.
“Pemutakhiran PPKD ini menjadi sangat krusial. Kita perlu mengumpulkan berbagai objek cerita dan tradisi kebudayaan yang memiliki akar sejarah kuat dan perlu terus dijaga,” kata Fransiskus.
Ia menilai pembangunan kebudayaan membutuhkan data yang aktual dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data tersebut, perencanaan pembangunan kebudayaan berisiko tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Tanpa data dan fakta pemutakhiran, perencanaan pembangunan budaya kita akan berjalan serampangan,” ujarnya.
Fransiskus mengajak tokoh adat, Lembaga Masyarakat Adat Amungme (LEMASA), Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO), serta para pemangku kepentingan untuk aktif menyampaikan persoalan kebudayaan yang dihadapi masyarakat.
Ia berharap hasil pemutakhiran PPKD dapat menjadi acuan bagi setiap organisasi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang mendukung pemajuan kebudayaan.
“Harapan saya melalui PPKD yang disusun dan dimutakhirkan ini kita dapat menghasilkan sebuah dokumen strategis yang menjadi acuan bagi setiap organisasi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang berpihak pada kemajuan kebudayaan,” kata Fransiskus.
Setelah seluruh data dan masukan dihimpun, tim penyusun akan merumuskan berbagai persoalan serta rekomendasi kebijakan untuk setiap objek pemajuan kebudayaan. Hasilnya kemudian dituangkan dalam naskah final PPKD Kabupaten Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dokumen tersebut tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi landasan kebijakan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan masyarakat Mimika secara berkelanjutan.
(Redaksi)














