TIMIKA, Penapapua.com
Pria yang tergeletak bersimbah darah di tengah jalan di SP 12 pada Senin (8/12/2025) malam adalah korban tabrak lari.
Hal tersebut diketahui setelah Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika melakukan Olah Kejadian Tempat Perkara (TKP) di Jalan Yantinal, Blok 6, SP 12, Senin (8/12/2025).
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami benturan kepala bagian belakang. Sedangkan pengemudi mobil Toyota Avanza Veloz masih dalam lidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE menambahkan, kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio X Ride warna hitam TNKB PT 3406 LC yang dikendarai oleh YY (15) dengan dua penumpang, yakni YW (13) dan AT (15) dengan mobil Toyota Avanza Veloz warna silver (TNKB dalam lidik).
Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP, pengendara diduga mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol dari arah SP 3 menuju SP 12.
“Sesampainya di TKP, penumpang AT kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan,” ujarnya.
Kemudian pengendara menghentikan sepeda motor untuk menolong, namun pada saat bersamaan datang mobil Toyota Avanza Veloz warna silver (TNKB dalam lidik) dari arah belakang melindas korban dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Akibat kejadian tersebut, penumpang AT mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh, serta dinyatakan meninggal dunia. Dua korban lainnya tidak mengalami luka serius,” jelasnya.
Ditambahkannya, personel Satlantas Polres Mimika tiba di TKP langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride TNKB PT 3406 LC.
“Saat ini Satlantas Polres Mimika masih melakukan penyelidikan terhadap pengemudi Toyota Avanza Veloz yang melarikan diri,” pungkasnya. (Redaksi)











