Satgas ODC – 2026 Kejar Tujuh DPO Kasus Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot Amerika

TIMIKA, PENAPAPUA.COM

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, yang terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

Demikian disampaikan Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata didampingi Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar press release di Posko Induk ODC-2026 Timika, Mile 32, Mako Yon B Por Satbrimob Polda Papua Tengah, Kab. Mimika, Papua Tengah pada Rabu (08/7/2026).

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K. menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah TKP, serta gelar perkara yang telah dilaksanakan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan menerbitkan DPO.

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Era Adhinata.
Mantan Kapolres Mimika menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

“Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kombes Pol. Era Adhinata menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.

Penyidik juga masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sebelum peristiwa terjadi warga Balinggama telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok tersebut dan menginginkan wilayah mereka tetap aman, damai, serta terbebas dari aksi-aksi kekerasan.

Selain menangani perkara ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan kelompok kriminal bersenjata di sejumlah wilayah Papua melalui peningkatan kewaspadaan personel, penguatan pengamanan objek vital, optimalisasi deteksi dini, serta koordinasi dengan seluruh unsur terkait guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu tindak pidana, akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *