Satnarkoba Polres Mimika Ungkap 27 Kasus di Tahun 2025

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dalam kurun waktu delapan bulan Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap 27 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.

banner 336x280

Demikian disampaikan, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Jumat (22/08/2025).

Dijelaskannya, 27 kasus itu terdiri dari 13 kasus sabu, tiga kasus ganja, empat perkara tembakau sintetis, enam obat-obatan dan satu minuman keras lokal jenis arak.

“Dari jumlah tersebut lima perkara sudah tahap dua, enam perkara masih tahap satu dan 2 perkara dalam proses sidik,” katanya.

Diakuinya, jumlah tersangkanya kasus sabu sebanyak 19 orang dengam berat barang bukti sebanyak 421,8 gram. Sementara perkara Ganja tersangka ada tiga orang dengan barang bukti seberat 243,62 gram.

“Dari tiga kasus ganja, satu perkara sudah tahap dua dan dua perkara lagi tahap satu,” katanya.

Sedangkan tembakau sintetis sebanyak 4 tersangka dengan barang bukti bahan baku cairan sintetis sebanyak 94 ml.

“Empat kasus tembakau sintetis satu perkara RJ, satu perkara sudah tahap dua, satu perkara tahap satu dan satu perkara lagi dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Selain iti, untuk perkara obat-obatan, kata Kasat, ada empat jenis obat yang ditangani pihaknya, diantaranya dextromethorphan sebanyak 16.181 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, eximer sebanyak 90 butir dan Trihexypenidhyl sebanyak 1077 butir.

“Dan untuk miras lokal jenis arak terdapat tiga tersangka dengan satu LP. Ini sudah tahap dua. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 24 botol itu,” tutupnya. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *