Kasat Reskrim, AKP Fajar Zadiq.
TIMIKA, Penapapua.com
Salah satu pelaku berinisial YRY (19) yang diduga ikut terlibat dalam kasus penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) pada Jumat sore (13/12/2024) di Jalan SMA Taruna, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akhirnya diserahkan ke Polres Mimika.
“YRY ini diserahkan oleh keluarganya. Dan untuk BB sebilah pisau jenis badik juga sudah kita amankan. Ternyata BB itu punyanya YRY dan dia juga yang membonceng pelaku penikaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus ini kata Kasat Reskrim, sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan.
“Kedua pelaku saat sudah diamankan di Polres Mimika 32 guna proses lanjut,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penikaman berinisial SW berusia kurang lebih 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMA yang berada diluar Timika ditangkap di Pasar Sentral pada Jumat (13/12/2024). (Redaksi)