TIMIKA, Penapapua.com
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dimana Perbub ini menetapkan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan ketidakhadiran bekerja tanpa keterangan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 3 persen.
“Pemotongan TPP ini memang sudah berlaku, tapi hari ini kita tegas kepada semua OPD terkait pemotongan TPP ini, karena masih ada OPD yang belum paham,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi bersama OPD di BPKAD Mimika, Senin (23/6/20/5).
Ia menjelaskan, karena kurangnya pemahaman terkait dengan kehadiran ini, sehingga adanya temuan dari Inspektorat Mimika dan OPD harus mengembalikan pembayaran tersebut karena kehadiran ASN tidak sesuai dengan pembayaran.
“Memang kemarin ada temuan dari Inspektorat dan ada beberapa OPD yang harus mengembalikan pembayaran yang ternyata ASNnya tidak hadir namun dibayarkan. Hal ini menjadi perhatian kita,” jelas Yumte.
Ia menambahkan, dengan kejadian seperti ini pihaknya mengingatkan Kabag Hukum untuk melakukan pemanggilan kepada bagian kepegawaian dan keuangan dari setiap OPD untuk memberikan sosialisasi terkait Perbub ini.
“Jadi saya harap ASN lebih memperhatikan kehadirannya, karena kita lakukan pembayaran TPP sesuai kehadiran,” tutupnya. (Redaksi)