TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Satnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial RZ (28) karena menyembunyikan sabu di paket sparepart yang dikirim lewat jasa pengiriman pada Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025,” katanya.
Dijelaskan Hempy, sebelumnya pelaku telah ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika.
Selanjutnya tim bersama pelaku mengambil paket tersebut di salah satu jasa pengiriman.
Dan benar saja dalam paket yang berisi onderdil motor ternyata disembunyikan 15 paket kecil sabu siap edar dengan berat 15 gram.
“Pelaku mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa. Kini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Redaksi)