Sempat Kabur, Pelaku Curat di Jalan Leo Mamiri Berhasil Ditangkap

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Sektor Mimika Baru kembali menangkap pelaku utama kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial YW alias Jungkir (37) di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros SP 5 pada Minggu (24/08/2025) dini hari.

banner 336x280

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K bersama Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha,S.Tr.K. serta Tim Opsnal Unit Reskrim.

Kapolsek Miru mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kasus Curat ke SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025.

Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pelaku SAWTT dan RMN. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lapangan secara intensif dan menangkap YW alias Jungkir.

“Selain pelaku, ada juga barang bukti yang diamankan berupa satu unit kompresor,” katanya.

Kapolsek menerangkan, pada proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan dan kesiapan tim sehingga hal tersebut berhasil diantisipasi.

“Saat ini pelaku YW alias Jungkir diamankan di Polsek Mimika Baru guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Minggu (27/7/2025) Denos Gwijangge menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Leo Mamiri.

Korban pun kemudian melaporkannya secara resmi ke SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku yakni berinisial SAWTT dan RMN. Bahkan kedua berkas tersangka telah dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejaksaan Negeri Mimika dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap.

Polisi pun kemudian mengembangkan informasi dan berhasil menangkap YW alias Jungkir selaku pelaku utama dalam kasus Curat tersebut. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *