TIMIKA, Penapapua.com
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke tahap pembuktian lebih lanjut.
Salah satu perkara tersebut adalah sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, sebanyak 52 perkara telah diucapkan putusannya. Sementara 6 perkara lainnya termasuk sengketa Pilbup Mimika akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.
“Ini akan dilanjutkan ke persidangan ke pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti saksi atau ahli maksimal 4 orang,” kata Saldi, Selasa (4/2/2025)
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar dari tanggal 7 – 17 Februari 2025. (Redaksi)