Seorang Residivis Curanmor Diamankan Polisi

  • Bagikan
IMG 20250619 WA0121

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan residivis curanmor berinisial L pada Minggu (15/6/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (18/6/2025) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya di kosannya di belakang Kantor Samsat pada Minggu (15/6/2025),” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, pelaku (L) bukan hanya terlibat kasus curanmor, namun terlibat juga dalam kasus begal.

“Kasus begal itu terjadi di SP 3 pada Kamis (12/6/2025). Sedangkan untuk kasus curanmor terjadi pada Januari 2025 di Jalan Budi Utomo dan di SP 2 tanggal 10 Juni 2025,” ujar AKP Rian.

Dikatakannya, pihaknya tengah melakukan pendalaman apakah pelaku terlibat dengan komplotan curanmor yang sudah diamankan atau tidak.

“Masih kita dalami. Dan kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Mimika,” tutupnya. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *