TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap residivis kasus Narkoba DR (30) ditangkap pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIT di kosnya di Jalan Pattimura Gang Makmur.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan polisi LP /A / 07 / VI / 2025 /SPKT. SatResnarkoba / Polres Mimika / Polda.
“Jadi ada laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Dari hasil pantauan, tim mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, dan tinggal di sekitar lokasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, sekitar pukul 19.30 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Untuk barang bukti masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih narkotika yang disita. Akibat perbuatannya DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kapolres mengapresiasi, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Mimika yang aman dan bersih dari narkoba. (Redaksi)