TIMIKA, Penapapua.com
Kasat Intelkam Polres Mimika, Iptu I Putu Dhyana SH mengatakan, mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dilakukan manual. Hal ini dikarenakan adanya gangguan pada server.
“Tahun lalu kita masih buka pelayanan SKCK secara online. Namun sejak pertengahan Januari 2025 tidak bisa lagi karena ada gangguan server,” kata I Putu Dhyana saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (18/2/2025).
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini tim dari Mabes Polri akan memperbaiki servernya sehingga pelayanan SKCK secara online bisa diaktifkan lagi.
I Putu Dhyana mengakui, pelayanan SKCK dibuka setiap Senin – Jumat pukul 08.00 WIT – 15.00 WIT dan Sabtu pukul 08.00 WIT – 12.00 WIT.
Khusus ASN dan TNI-Polri hanya melayani di Polres Mimika 32 sedangkan swasta dan non asn di Polsek Miru.
Untuk jumlah pemohon dalam sehari itu relatif. Karena kalau musim CPNS bisa sampai 500 sampai ribuan pemohon per hari.
“Jadi tergantung momen yang ada,” ujarnya.
Ketika disinggung data tahunan, Iptu I Putu Dhyana mengaku belum tahu jumlahnya.
“Saya belum kroscek untuk jumlah pastinya,” tutupnya. (Redaksi)