Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti di Kejari.
TIMIKA, penapapua.com
Tersangka YK yang terlibat kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas lokasi Gorong-gorong Timika pada 14 Juli 2024 lalu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (13/09/2024).
Selain tersangka, barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Kotak Amal, 1 buah unit Switer yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit mixer merk Yamaha juga diserahkan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini sebagai bukti keseriusan penyidik yang mana telah memenuhi syarat-syatat administrasi yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika atau P-21.
Tersangka YK yang berumur 31 Tahun dipersangkakan dengan melanggar pasal (garsal) 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 Tahun penjara.
Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak,SH.MH.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengatakan bahw tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong ini sudah sesuai prosedural.
“Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sudah memenuhi syarat prosedural,” katanya. (Redaksi)