Siap Jalani Sidang Perdana, Penyidik Serahkan Tersangka Pencurian Kotak Amal ke Kejari

  • Bagikan
IMG 20240913 WA0074

Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti di Kejari.

TIMIKA, penapapua.com
Tersangka YK yang terlibat kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas lokasi Gorong-gorong Timika pada 14 Juli 2024 lalu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (13/09/2024).

Selain tersangka, barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Kotak Amal, 1 buah unit Switer yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit mixer merk Yamaha juga diserahkan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini sebagai bukti keseriusan penyidik yang mana telah memenuhi syarat-syatat administrasi yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika atau P-21.

Tersangka YK yang berumur 31 Tahun dipersangkakan dengan melanggar pasal (garsal) 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 Tahun penjara.

Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak,SH.MH.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengatakan bahw tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong ini sudah sesuai prosedural.

“Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sudah memenuhi syarat prosedural,” katanya. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *