TIMIKA, PENAPAPUA.com
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada sebuah SPBU di kawasan SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. SPBU tersebut dilarang menjual BBM subsidi jenis Pertalite selama 14 hari, terhitung mulai 9 Juli 2026.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan sanksi diberikan setelah ditemukan dua pelanggaran. Pertama, pengisian Pertalite bersubsidi pada kendaraan roda empat yang nomor polisinya tidak sesuai dengan barcode. Kedua, pengisian kendaraan roda empat di dispenser khusus sepeda motor tanpa menggunakan barcode.
Menurut Junaedi, kedua transaksi tersebut merupakan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi sehingga Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika mengambil langkah pembinaan berupa penghentian pasokan Pertalite sementara.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menjaga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sebelumnya, SPBU yang bersangkutan juga telah mendapat teguran dan sanksi pada awal 2026, namun pelanggaran kembali ditemukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Nunaki, mengapresiasi tindakan Pertamina. Ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan stabilitas pasokan BBM di Kabupaten Mimika.
(Redaksi)















