TIMIKA, Penapapua.com
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan puluhan warga yang sempat ditahan selama konflik di Kwamki Narama telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan ke 30 orang tersebut dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara satu hari sebelum proses perdamaian di Jalan Maleo, Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kwamki Narama pada Rabu (14/1/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari ke-30 orang tersebut sudah termasuk oknum DPRK Puncak.
“Jadi 29 orang dari Kubu Dang dan satunya dari Kubu Newegalen,” ujarnya.
Rian menyebutkan, ke-30 orang yang diamankan tersebut bukanlah pelaku pembunuhan terhadap 11 korban saat konflik, tetapi mereka kedapatan membawa sajam saat konflik.
“Jadi kita amankan dan setelah diperiksa mereka terlibat dalam konflik sehingga kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kini mereka diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)










