Terbukti Melanggar, Pertamina Beri Sanksi Dua SPBU di Timika

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Pertamina memberikan sanksi tegas kepada dua SPBU di Kabupaten Mimika karena telah melakukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah Vifki Leondo saat dihubungi media ini pada Kamis (5/6/2025) membenarkan hal tersebut.

banner 336x280

“Benar dua SPBU itu diberikan sanksi penghentian penyaluran Pertalite,” katanya.

Dijelaskannya, dua SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut yaitu SPBU SP 2 dan SPBU Hasanuddin.

Pemberian sanksi terhadap SPBU SP 2 dilakukan pada 17-24 April 2025 dan SPBU Hasanuddin pada 10-17 April 2025. Jadi selama satu minggu, dua SPBU ini tidak menyalurkan BBM Pertalite.

“Sanksi ini dilakukan untuk menertibkan dan sebagai efek jera kepada SPBU yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Vifki menerangkan, pelanggaran yang dilakukan di SPBU Hasanuddin adalah pengisian berulang di mobil yang sama hanya saja barcode yang berbeda. Sementara pelanggaran di SPBU SP 2 mengisi Pertalite ke jerigen tanpa adanya rekomendasi.

Diakuinya, tahun lalu SPBU SP 2 juga pernah juga mendapatkan peringatan tertulis. Pelanggaran yang hampir sama yaitu mengisi ke botol. Kalau sekarang mengisi gen berukuran 30 liter.

“Jadi di tahun 2025 ini baru dua SPBU ini yang melanggar. Namun di tahun 2024 ada juga SPBU yang terima sanksi mulai dari tertulis,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, apabila masih terulang lagi maka sanksinya adalah SPBU tersebut tidak bisa menyalurkan Pertalite sama sekali. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *