Tiga Oknum Ditindak, Satpol PP Mimika Ingatkan ASN Patuhi Jam Kerja

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati aturan disiplin kerja, khususnya terkait kepatuhan berada di kantor pada jam kerja yang telah ditetapkan.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, menyampaikan bahwa, penertiban ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Mimika dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut Ronny, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas pada jam kerja dan berada di tempat kerja kecuali mendapat penugasan resmi.

“Dalam Perbup disebutkan bahwa setiap ASN wajib mematuhi jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing. ASN dilarang berada di luar tempat kerja pada jam kerja tanpa surat perintah atau izin atasan,” kata Ronny.

Ia menyayangkan masih ditemukannya oknum ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk berada di coffee shop, pusat perbelanjaan, hingga bioskop, tanpa alasan kedinasan yang sah. Perilaku tersebut dinilai berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Ronny menyampaikan bahwa, penertiban tidak hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK, tenaga kontrak, hingga tenaga honorer yang membantu roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Mimika.

“Selama jam kerja, siapa pun yang bertugas membantu pelayanan pemerintahan wajib berada di kantor. Jika keluar kantor, harus dibekali surat tugas,” ujarnya.

Satpol PP telah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat. Dari hasil pengawasan dan penindakan di lapangan, sebanyak tiga orang ASN telah diproses sesuai ketentuan, sementara sejumlah lainnya masih diberikan pembinaan dan peringatan.

Kedepan, Satpol PP akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta BPKAD, terutama terkait pembinaan disiplin dan konsekuensi administratif.

“Pengawasan disiplin menjadi kewenangan Inspektorat, sementara dampaknya terhadap hak-hak pegawai akan ditindaklanjuti oleh BPKAD,” jelasnya.

Ronny juga mengajak peran aktif masyarakat dan insan pers untuk turut mengawasi pelaksanaan disiplin ASN. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi menjaga kenyamanan dan keamanan.

Melalui langkah ini, Pemkab Mimika berharap kinerja aparatur semakin profesional dan kehadiran ASN benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan. (Redaksi)

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *