Tiga Pelaku Pembunuh di Belakang Degama Terancam 20 Tahun

banner 468x60

Kapolsek Miru saat menunjukkan barang bukti berupa pisau, Sabtu (9/11/2024).
TIMIKA, Penapapua.com
Tiga pelaku pembunuh Alfinus Ualubun alias Ali di Jalan Matoa belakang Degama Lama Kelurahan Kebun Sirih pada Senin (28/10/24) dini terancam 20 tahun penjara.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH dalam konferensi persnya, Sabtu (09/11/24) mengatakan, kini para tersangka sudah diamankan di Polsek Mimika Baru.

banner 336x280

Menurutnya, keberhasilan Polsek Mimika Baru dalam menguak para pelaku ini berkat kerja keras Tim Opsnal dan unit Reskrimnya serta kolaborasi dengan pihak keluarga sehingga 2 pelaku lainnya berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diciduk pada (07/11/24) di lokasi pendulangan.

“YYO dan SDIK berhasil diamankan berdasarkan pengembangan secara intensif dari pelaku sebelumnya yaitu YO alias Raja,” jelas AKP Limbong.

Ditambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi pendulangan mile 28 polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau (Badik).

Dijelaskannya, pada saat kejadian, kedua pelaku YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap korban hingga meninggal di TKP.

Dalam menyikapi kasus ini pihaknya, kata Kapolsek, pihaknya akan terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain yang tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya.

“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini dimana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,” terangnya.

Kapolsek mengatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan dengan jeratan hukum sesuai pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.  (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *