Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang DPO

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Satresnarkoba Polres Mimika berhasil meringkus tiga pengedar di dua lokasi pada Rabu (20/8/2025).

banner 336x280

Adapun ketiga pengedar tersebut berinisial D ditangkap di Kampung Kadun Jaya sedangkan N dan MFIS ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri 1 Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta sat ditemui di Mako Polres Mimika, Mile 32, pada Jumat (22/08/2025) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

“Selain ketiga orang yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M,” katanya.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, sabu-sabu tersebut di jual atau diedarkan kepada
konsumen yang ada di Kabupaten Mimika.

Dijelaskannya, tersangka D sudah satu bulan memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu. Dimana per paket kecil dijual dengan harga Rp200 ribu sampai Rp250 ribu dengan keuntungan yang ia didapatkan sebesar Rp500 ribu.

Sementara tersangka N sudah 1 tahun memperjualbelikan paketan sabu sedangkan pelaku MFIS baru satu bulan. Per paket kecil keduanya menjual seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Dan keuntungan diperoleh sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

“Selain ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari tersangka D barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram dan satu buah bong (alat hisap sabu), satu unit HP, satu buah buku warna biru (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan dua buah pipet plastik warna putih (sendok takar).

Sementara barang bukti milik tersangka N dan MFIS yang dimankan yaitu sembilan paket plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 1,22 gram, enam paket plastik klip bening seberat 0,36 gram, satu unit handphone, satu buah botol bekas Collagen (tempat penyimpanan paketan sabu) dan satu buah jaket warna merah marron (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu).

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *