Tim Gabungan Razia di Lapas Timika, Sejumlah Barang Berbahaya Disita

TIMIKA, PENAPAPUA.com

Polres Mimika bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia di blok hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Distrik Iwaka, pada Rabu (16/9/2026) pukul 19.55 WIT.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

​Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard bersama Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos., serta didampingi Kasi Brantas BNN Kabupaten Mimika, Kompol Kordiali. Serta puluhan personel gabungan terdiri dari personel Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Sat Sabhara, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, BNN dan petugas internal Lapas.

​Pada razia ini berfokus pada tiga blok hunian yaitu Blok Cendrawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun. Pemeriksaan dilakukan secara ketat namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dari hasil penyisiran dan penggeledahan di kamar-kamar hunian, tim gabungan mengamankan sejumlah barang terlarang dan benda berpotensi membahayakan keamanan, di antaranya, 8 buah gunting, 5 buah pisau dapur, 4 buah potongan besi, 3 buah silet, 1 buah panah ukuran kecil, dan 1 buah ketapel, 1 unit handphone, 3 buah rokok elektrik (vape), dan 2 buah kipas angin kecil, 10 buah tali kabel, 13 botol parfum kaca, 4 buah korek gas, 8 buah sendok makan, 5 buah jepit kuku, 3 buah balon listrik, 1 buah pompa, serta beberapa set kartu permainan (joker dan domino).

​Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard menyampaikan, razia kali ini target utamanya berupa obat-obatan terlarang atau narkoba namun petugas tidak menemukannya.

Dikatakannya, seluruh barang bukti berbahaya yang berhasil disita langsung didata dan diamankan oleh pihak Lapas untuk selanjutnya dimusnahkan.

​”Sinergi dan razia berkala ini merupakan komitmen bersama antara Polri, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah peredaran gelap narkoba, serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Timika,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *