Tim JWW Daftarkan Agustinus Anggaibak Sebagai Cawagub

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Tim pemenangan dan koalisi Jhon Wempi Wetipo (JWW) mendaftarkan Agustinus Anggaibak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tengah mendampingi  John Wempi Wetipo.

banner 336x280

Agustinus didaftarkan sebagai pengganti Almarhum Ausilius You. Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Papua Tengah, Divisi Teknis Indra Ebang Ola.

Kata Indra Agustinus didaftarkan ke Kantor KPU pada Selasa (22/10/2024) pukul 19.30 WIT didampingi oleh JWW beserta tim.

“Kami tadi sudah menerima dokumen pendaftaran Agustinus Anggaibak dari tim pemenangan dan koalisi Jhon Wempi Wetipo. Dan pengajuan ini dilakukan pada batas terakhir 7 hari, sejak calon meninggal dunia,” kata Indra melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Indra menuturkan, pergantian Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.Serta, Pasal 125 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Ketentuan tersebut memberikan kesempatan pasangan calon untuk melakukan pergantian. Disini pergantian dilakukan terhadap Ausilius Youw (yang berhalangan tetap atau meninggal dunia) kepada Agustinus Anggaibak sudah sesuai ketentuan,” terangnya.

Indra menyebutkan, setelah Agustinus didafarkan, pihaknya sudah menerbitkan berita acara penerimaan berkas calon. Kemudian dokumen tersebut dilakukan penelitian berkas. Sembari hal tersebut, Agustinus akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Dok 2 Jayapura.

Indra menjelaskan, Verifikasi administrasi dilakukan selama 3 hari. Kemudian KPU akan umumkan status persyaratan apakah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), atau Memenuhi Syarat (MS). Apabila BMS, maka harus dilakukan perbaikan.

Setelah itu kata Indra pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat. Apabila ada tanggapan masyarakat, maka akan melakukan verifikasi. Jika tidak ada, maka tanggal 28 Oktober 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon.

“Selanjutnya dilakukan pencetakan surat suara,” jelas Indra.

“Intinya semua dokumen sudah kami terima dan masih dalam penelitian. Dimana nanti ada masa perbaikan. Sehingga kalau belum ada yang lengkap, maka bisa dilakukan perbaikan,” pungkasnya (Redaksi).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *