ILAGA, PENAPAPUA.com
Warga Puncak dari Dapil 2 menyatakan dengan tegas terkait ketimpangan alokasi pemekaran kampung dan distrik di wilayah mereka.
Hal tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya sosialisasi pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten Puncak yang digelar di Aula Negelar, Ilaga, pada Senin (27/7/2026).
Aspirasi ini ditujukan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya Bupati Puncak, Wakil Bupati Puncak, Ketua DPR Puncak, serta Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Puncak.
Tokoh Masyarakat Dapil 2, Kom Uamang mengatakan, dalam sosialisasi pemekaran distrik dan kampung tersebut, Bupati Puncak Elvis Tabuni memaparkan data resmi terkait rencana penataan wilayah di Kabupaten Puncak.
Dimana Pemerintah daerah menetapkan rencana pemekaran sebanyak 94 kampung baru, sehingga jumlah kampung yang semula 206 akan bertambah menjadi 300 kampung.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penambahan 5 distrik baru di Kabupaten Puncak dari 25 distrik menjadi 30 distrik.
Diakuinya, kebijakan tersebut justru memicu keresahan karena dinilai tidak berimbang dan membuat masyarakat Dapil 2 merasa dianak-tirikan serta dirugikan.
Berdasarkan data sosialisasi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, pembagian alokasi pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Puncak mencatat disparitas yang cukup mencolok.
Melihat hal tersebut, masyarakat Dapil 2 mempertanyakan komitmen pemerataan pembangunan di Kabupaten Puncak.
Ketimpangan ini memicu keresahan mendalam mengenai kejelasan pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Tokoh Masyarakat Dapil 2, Kom Uamang, masyarakat menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada Pemerintah Daerah dan DPR Kabupaten Puncak:
- Penolakan Alokasi 12 Kampung
Masyarakat secara tegas menyatakan tidak terima dengan alokasi yang hanya memberikan 12 kampung bagi Dapil 2, - Penambahan Alokasi Wilayah
Meminta agar alokasi untuk Dapil 2 ditambah menjadi 20 kampung baru dan 2 distrik baru,
Hal ini demi mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan perhatian dari pemerintah selaku orang tua masyarakat.
Masyarakat Dapil 2 menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung penuh jalannya roda pemerintahan.
Namun, mereka mengingatkan agar disparitas ini tidak terus dibiarkan demi menghindari kesan bahwa masyarakat Dapil 2 hanya mendapatkan sisa-sisa perhatian dari pemerintahan saat ini.
“Apakah pemerintah menghendaki kami untuk pindah ke Intan Jaya atau Timika yang dianggap dapat memberikan perhatian pemekaran yang lebih layak? Kabupaten Puncak adalah rumah kita bersama dan tanah damai bagi kita semua. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara sepihak,” tegas Kom Uamang, Tokoh Masyarakat Dapil 2 melalui rilis yang diterima media ini.
Diharapkan, melalui seruan ini, pemerintah daerah segera mendengar, menindaklanjuti, serta melakukan penataan dan pembagian ulang secara adil dan merata demi keharmonisan seluruh masyarakat di Kabupaten Puncak. (Redaksi)














