TIMIKA, Penapapua.com
Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika di jalan Hasanudin dipalang oleh masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanah yang berada di samping Gedung Eme Neme Yauware pada Rabu (11/6/2025).
Dari pantauan media ini, para pemilik tanah membentangkan spanduk menutup pintu masuk Kantor Dinas Perpustakaan.
Adapun tuntutan di spanduk tersebut tertulis, ” kami sebagai pemilik tanah tuntut ganti rugi tanah gedung Perpustakaan Timika Indah yang belum ganti rugi kepada pemilik tanah.”
“Kami masyarakat minta kepada pemerinta daerah bapak bupati dan wakil bupati untuk segera menyelesaikan ganti rugi yang belum diselesaikan”.
“kami masyarakat menang perkara di pengadilan negeri kota Timika”
“Adapun bunyi putusan nomor: 66/PDT.G/2021/PN tim Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tergugat sebagai pihak yang kalah.”
Moses Nawipa, saat ditemui di lokasi tersebut mengatakan bahwa, sebagai pemilik tanah gedung Perpustakaan Timika Indah, ia meminta kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Mimika untuk segera menyelesaikan pembayaran gedung perpustakaan yang sudah 13 tahun bermasalah.
Ia menjelaskan, secara hukum, pemilik tanah sebagai penggugat menang di Pengadilan Negeri Timika, dan pemerintah sebagai pihak yang kalah untuk segera menyelesaikan pembayaran.
Kantor Dinas Perpustakaan akhirnya dibuka kembali oleh Moses Nawipa setelah mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum dan kepala Dinas Perpustakaan Mimika. (Redaksi)