Pj. Bupati Mappi Bersama LIPBB Migas Turun Langsung ke Lapangan Mengecek Temuan Penimbunan BBM Subsidi 14 Ton

banner 468x60

MAPPI, Penapapua.com
Pj. Bupati Mappi Dr. Michael R. Gomar, S.STP, M.Si mengecek langsung penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Pertalite yang ditimbun di Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan mencapai 14 Ton.

Pj. Bupati Mappi, Michael Gomar bersama Ketua LIPBB MIGAS Kabupaten Mappi, Sarifudin S.SIP melakukan pengecekan langsung ke tempat penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut yang berlokasi di Jalan Kaman Kota Kepi Kabupaten Mappi pada, Sabtu (5/10/2024) lalu.

banner 336x280

Pj. Bupati Mappi mengecam terkait aksi penimbunan BBM subsidi tersebut. Pasalnya, BBM subsidi yang penggunaannya diperuntukkan untuk masyarakat malah disalah gunakan.

“Menurut informasi dari pihak kepolisian, ini adalah TKP pertama yang terjadi dugaan penimbunan BBM subsidi, BBM subsidi yang diduga akan dilakukan penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan informasi yang saya terima bahwa keseluruhnya sebanyak 14 ton. Barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Mappi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya

Pj. Bupati Mappi menyebutkan, dalam rangka pengendalian inflasi daerah, tentunya BBM subsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan BBM subsidi jenis Pertalite ini sangat langka di kabupaten Mappi.

Pj. Bupati Mappi menegaskan, penimbunan BBM subsidi ini akan menjadi bahan laporan Pemerintah Kabupaten kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Kepada Kemendagri untuk ditindak lanjuti dalam tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Mappi.

Sementara itu, Ketua LIPBB MIGAS Kabupaten Mappi, Sarifuddin, menyayangkan adanya penimbunan BBM Subsidi tersebut.

“Iya betul secara langsung, saya tidak bisa melangkahi karena wewenang polisi pada tanggal 09 September mereka langsung melakukan penangkapan,” ujar Sarifudin.

Sarifudin menuturkan, BBM Subsidi tersebut dibeli pada salah satu APMS yang ada di Kota Kepi Kabupaten Mappi. Pihaknya sangat kecewa atas adanya tindakan tersebut. Pasalnya BBM Subsidi harusnya disalurkan kepada masyarakat kalangan bawah tetapi malah menjadi bisnis yang dilakukan oleh APMS dan salah satu pedagang.

Bahkan kata Sarifudin pembeli (pedagang) yang membeli BBM tersebut tidak mengantongi ijin sebagai pelaku usaha.

“Mau bilang pedagang juga tidak punya ijin, jadi saya bisa kategorikan ini adalah mafia minyak,”tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa BBM Subsidi yang ditimbun mencapai 14 ton tentunya ini bukan jumlah yang kecil dan itu sudah merugikan negara.

Dikatakan Syarifudin, itu merupakan tindakan antara agen atau APMS yang bekerjasama dengan oknum tertentu memperdagangkan minyak subsidi dan hal itu merupakan tindakkan yang merugikan negara dan merugikan masyarakat kalangan bawah, yang mana seharusnya negara mensubsidi BBM tersebut untuk disalurkan kepada masyarakat kalangan bawah namun menjadi cara untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

Sarifudin menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Mappi untuk penangan selanjutnya.

“Kami kemarin lama di Jakarta, jadi kami baru tiba di Kepi di pertengahan bulan 9 (september). Jadi pada saat penangkapan ataupun kejadian tersebut terjadi kami belum ada di tempat. Memang kami memonitor kejadian itu, namun dalam hal ini setelah diambil langkah -langkah hukum oleh pihak berwajib dalam hal ini Polres Mappi yang mungkin nanti hari Senin (besok) kami baru kembali membangun komunikasi lagi dengan pihak Polres Mappi,”ucapnya.

Ia mengakui bahwa pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Provinsi Papua Selatan dan secara langsung ke Pusat di Jakarta.

“Namun kami masih banyak kekurangan data, karena pada saat kejadian penangkapan kami tidak berada di tempat dan kami tidak bisa melangkahi wewenang pihak kepolisian. Tetapi kami akan tetap berkoordinasi mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum yang Polres Mappi telah ambil,”tegasnya.

Ia menyebutkan, secara administrasi mereka memang mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas di Kabupaten Mappi. Namun untuk bahan pelaporan mereka secara Kabupaten itu baru mereka mulai. Meskipun SK terbit pada tanggal 5 Juli 2024 lalu, namun mereka baru akan mendaftar diri di Kabupaten Mappi.

“Sehingga kami sifatnya terus berkoordinasi dengan pihak Polres Mappi sambil terus melaporkan kejadian -kejadian juga langkah hukum yang telah dilakukan Polres Mappi. Tapi kalau untuk koordinasi dan meminta agar langkah hukum terus dilakukan oleh Polres Mappi itu sudah pasti kami lakukan kepada Polres Mappi selaku Penegakan hukum,”tegasnya.

Untuk diketahui pada tanggal 09 September 2024 lalu Pihak Kepolisiaan mengamankan 14 ton BBM jenis Pertalite yang diduga ditimbun oleh oknum tertentu di Jalan Kaman Kota Kepi. BBM tersebut hingga saat ini masih di amankan di sembari menunggu tindaklanjut dari LIPBB Migas dan proses hukum selanjutnya dari pihak Kepolisian Resort Mappi. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *