Unit Pengolahan Ikan di Mimika Didorong Kantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perikanan mendorong setiap unit pengolahan ikan (UPI) mengantongi SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan), karena produk perikanan merupakan salah satu jenis pangan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan keamanan pangan.

banner 336x280

Untuk mendorong hal tersebut, Dinas Perikanan menggelar bimbingan teknis penerapan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis(26/6/2025).

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Sarah, mengatakan bahwa, kewajiban bagi unit pengolahan ikan untuk memiliki SKP diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain UU No 31 Tahun 2004 dan PP 57 Tahun 2015.

“Dinas Perikanan memiliki tiga program terobosan yang mencakup pembinaan, mutu, pengolahan hasil perikanan demi peningkatan pemasaran, baik lokal maupun ekspor,”katanya.

Menurutnya, penerapan Sertifikat Kelayakan Pengolahan merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk memastikan semua UPI di Mimika memenuhi standar yang ditetapkan.

“Bimtek ini diperlukan untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat dan daerah guna menghasilkan produk olahan hasil perikanan yang bermutu dan berdaya saing,”ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan memiliki SKP, pelaku usaha akan mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan, memenuhi standar yang diperlukan, serta mengikuti ketentuan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan.

Sementara itu, Muhammad Wahidin, sebagai Narasumber mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusulan sistem Sertifikat Kelayakan Pengelolaan secara online, serta mendukung sertifikasi yang berkaitan dengan mutu pengolahan ikan.

Dikatakan, penyusunan panduan mutu merupakan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan, khususnya Pasal 20.

“Di dalam pasal tersebut, terdapat penekanan mengenai pentingnya cara pengolahan ikan yang baik atau yang biasa kita sebut dengan Jaminan Mutu dan SOP sanitasi,” tutur Muhammad.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tim dari Kementerian Perikanan akan mendampingi peserta dalam mempelajari aplikasi sistem SKP, termasuk bagaimana cara penyusunan panduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan membantu peserta semua mengenai aplikasi sistem dan kriteria pendukung kelayakan yang tepat. Selain itu, kami juga akan mendampingi dalam penyusunan panduan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,”pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *