TIMIKA, Penapapua.com
Sejak Januari hingga Maret 2025, sebanyak 12 anggota Polres Mimika jalani sidang kode etik dan disiplin.
Kasi Propam Polres Mimika, Iptu Yongky Rumte mengatakan, 10 diantaranya jalani sidang terkait pelanggaran kode etik sedangkan 2 orang lainnya terkait kedisiplinan.
“Sidang sudah dimulai awal Februari, dipimpin langsung oleh Waka Polres didampingi anggota sidang,” kata Iptu Yongky Rumthe di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (7/4/2025).
Diakuinya, 12 anggota tersebut menerima putusan berdasarkan yang ditentukan pimpinan sidang, sehingga tidak ada satupun yang naikan banding.
Lebih lanjut, dari 12 anggota dimaksud dominan dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus).
Dan ada beberapa anggota diantaranya dikenakan sanksi penundaan pendidikan.
“Rata-rata sanksi Patsus dan telah menjalaninya selama 30 hari sebelum persidangan,” tutupnya. (Redaksi)