2PAM3 Prioritaskan Pengaduan Hak Masyarakat Adat Terkait Dugaan Maladministrasi

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Antonius Rahabav, Ketua Umum Lembaga 2PAM3 (Kelompok Peduli Pencegahan dan Pengawasan Maladministrasi Masyarakat Mimika) mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menginventarisir pengaduan yang menjadi prioritas untuk segera dilakukan koordinasi, yakni persoalan penanganan hak Lembaga Musyawarah Hak Adat suku Amungme ( Lemasa ) dan Lembaga Musyawarah Adat suku Komoro ( Lemasko ) yang secara jelas merupakan tindakan maladministrasi.

banner 336x280

Dijelaskannya, sejauh ini banyak pengaduan masyarakat yang kini telah terdaftar secara resmi pada register di kantor Kitong Maladministrasi Mimika (KAM).

“Jadi, kami telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang terindikasi terjadinya praktek maladministrasi, namun pengaduan tersebut belum sempat ditindaklanjuti dan menunggu mekanisme Ombudsman Republik Indonesia dalam agenda Launching yang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat di Timika,”kata Antonius Rahabav, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (30/7/2025).

IMG 20250731 WA0105

Menurutnya, masyarakat adat Lemasa dan Lemasko secara kelembagaan telah diakomodir melalui aturan yang jelas, dan diakomodir melalui UU, Peraturan Presiden serta Perda tentang masyarakat hukum adat.

Dikatakan, lembaga adat suku Lemasa dan Lemasko telah mengajukan permohonan pembayaran hak dana pembinaan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, namun hingga saat ini tak kunjung terbayarkan.

“Jika Pemda Mimika tidak mengakomodir dalam kurun waktu tertentu, maka pihak kami akan mengadvokasi sesuai langkah dan mekanisme hukum. Jika kondisi ini terus terjadi, maka layak disebut kejahatan, selain itu kami akan tetap berupaya dengan acuan hukum dan UU,” jelasnya.

Pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal Ombudsman untuk turun ke Timika dan melaunching kitong anti maladministrasi, serta diberikan waktu 55 hari untuk melakukan on the spot.

”Jadi mereka telah melakukan pengajuan pembayaran ke Pemda. Jika setelah pengajuan dilakukan 14 hari dan tidak ada respon, maka kami akan menggunakan semua lembaga hukum negara. Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri, kepala deputi II Menkopolhukam RI bidang Otsus Papua, bidang Otsus Papua Tengah serta Ombudsman RI untuk persoalan ini,” ungkapnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *