TIMIKA, Penapapua.com
Abraham Kateyau, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengurus izin untuk beroperasi di bidang sumber daya alam di wilayah Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah.
Dengan tidak adanya yang mengurus izin, maka perusahaan atau perorangan yang beraktivitas mengambil kekayaan alam di Wakil adalah ilegal.
Meskipun operasional pertambangan di Wakia dilakukan perorangan, akan tetapi ketika harus menggunakan alat berat (excavator), maka itu harusnya berupa badan usaha dan harus kantongi izin.
“Sampai sekarang, tidak ada yang datang urus izin, baik untuk usaha kehutanan ataupun pertambangan,” tutur Abraham, Rabu (25/9/2024).
Diimbau agar setiap pengusaha yang ingin berusaha di wilayah Wakia harus tetap mengikuti aturan-aturan negara, sehingga tidak menimbulkan masalah dan tersandung hukum, karena merusak lingkungan.
“Siapapun yang masuk untuk membuka usaha di daerah tertentu harus ada izinnya, kalau tidak berarti disebut ilegal dan melawan hukum,” pungkasnya. (Redaksi)