TIMIKA, Penapapua.com
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan ASN ditingkat distrik, kelurahan dan juga kepala-kepala kampung di 6 distrik dalam kota terkait netralitas ASN selama kampanye berlangsung.
Kegiatan tersebut melibatkan Bawaslu Kabupaten Mimika, Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika dan dihadiri oleh perwakilan dari ASN dari masing-masing distrik dalam kota yang berlangsung di Hotel Cartenz dijalan Budi Utomo, Jumat (8/11/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika AKP Fajar Zadiq usai rapat koordinasi tersebut mengatakan, rakor yang dilakukan berkaitan dengan netralitas ASN ditingkat distrik, kelurahan dan juga kampung pada saat pelaksanaan Pilkada.
“Kita melakukan rapat koordinasi ini mengingat waktu yang sudah dekat pelaksanaan pencoblosan,” kata AKP Fajar Zadiq
Tujuannya untuk mengingatkan kepada ASN ditingkat bawah bahwa seorang ASN merupakan garda terdepan dalam hal menjaga kondusifitas pelaksanaan kegiatan pemilu di Mimika harus tetap netral.
“Kita mengingatkan kepada teman-teman yang ASN ini bahwa ada aturan yang mengikat kita untuk tetap menjaga netralitas kita,” jelasnya.
Ada aturan yang mengikat dan konsekuensi bagi ASN. Apabila kedapatan seorang ASN yang melanggar aturan tentunya akan berhadapan dengan aturan, sehingga menjaga netralitas sangat diharapkan.
“Jadi ada konsekuensinya, tadi juga disampaikan pada saat pembukaan dan juga materi bahwa menjaga netral di atas itu sangat perlu. Untuk netralitas seperti apa nanti dijabarkan masing-masing,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang diterima terkait dengan pelanggaran pemilu tetap akan ditindaklanjuti.
“Kalau sudah ada laporannya pasti akan kita tindaklanjuti, apalagi yang namanya ASN kalau sudah ada laporan pastinya sudah viral begitu nanti akan membuat disuruh atau kegaduhan,” tegasnya. (Redaksi)