TIMIKA, Penapapua.com
Dua orang pemuda mengalami kecelakaan tunggal di sekitar Jalan Cenderawasih SP 2, pada Rabu (1/1/2025).
Akibatnya, kedua pemuda yang belum diketahui identitas tersebut tewas di TKP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pemuda tersebut mengendarai sepeda motor jenis Vixion berwarna merah tanpa nomor polisi.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. Keduanya meninggal dunia. Diduga karena laka tunggal di sekitaran kuburan SP 2,” katanya.
Dirinya juga tak menjelaskan secara rinci kronologis kejadian serta identitas korban.
Seperti diketahui, Tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 155 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan dari Tahun 2023 sebanyak 196 kasus.
Di Tahun 2024, korban meninggal dunia sebanyak 40 orang, luka berat sebanyak 147 dan luka ringan sebanyak 94 orang serta kerugian ditafsir mencapai Rp861.500.000.
Sedangkan di Tahun 2023, korban meninggal dunia sebanyak 53 orang, luka berat sebanyak 161 orang, luka ringan sebanyak 120 orang dengan total kerugian mencapai Rp599.285.000.
Adapun penyebab kecelakaan tersebut yakni, mabuk, batas kecepatan, lengah, tidak tertib dan lelah.
Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas di Tahun 2024 sebanyak 1.420 yang terdiri dari tilang sebanyak 578 dan teguran sebanyak 842 dengan total jumlah denda sebesar Rp46.421.000.
Sedangkan di Tahun 2023, sebanyak 2.152 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 616 tilang dan 536 teguran dengan total denda sebesar Rp224.436.000.
Dan jenis pelanggarannya paling banyak karena kelengkapan kendaraan, helm, surat-surat, bonceng tiga, muatan dan marka atau rambu. (Redaksi)