Belum Bisa Dibagikan, BKPSDM : SK P3K Nakes Harus Ditandatangani oleh Eltinus Omaleng

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
SK PPPK Tenaga Kesehatan dan guru formasi tahun 2023 belum juga dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Mimika hingga saat ini belum bisa mengeluarkan SK kepada tenaga kesehatan dan guru.
Yulianus Pinimet, Kepala Bidang Informasi Pengadaan Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur menjelaskan, untuk tenaga P3K nakes 2023 sebelumnya berjumlah 1.418, namun satu orang meninggal dunia dan 11 orang mengundurkan diri, sehingga tersisa 1.406 orang.

Dari 1.406 ini, baru sebanyak 1.300 SK yang sudah siap untuk ditandatangani, sementara yang 106 SK lainnya, pihak BPKSDM Mimika masih menunggu hasil verifikasi vaktual (Verval) dari Badan Kepegwaian Nasional (BKN) dan pihak BKD Regional IX Jayapura.

banner 336x280

“SK ini yang mesti tanda tangan adalah mantan Bupati, Bapak Eltinus Omaleng, kenapa ? Karena SK itu TMTnya 31 Maret 2024. Kemudian penanggalan 29 Februari 2024, sehingga yang harus tanda tangan adalah pak Omaleng,” katanya saat ditemui di Kantor BKPSDM, Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya Plt Bupati Johannes Rettob menyampaikan akan mempercepat membagikan SK P3K Nakes namun hal itu belum bisa terlaksana
“Andaikan (tanggal) bisa maju otomatis pak Rettob bisa tanda tangan, kita sudah koordinasi dengan bapak Rettob, ternyata memang tidak bisa tanda tangan,” katanya.

Salah satu langkah yang dilalukan untuk mempercepat SK tersebut, pihak BKPSDM telah melukukan koordinasi dengan BKN pusat, namun BKN menyampaikan SK P3K Nakes telah verval, sehingga tidak bisa di tandatangani oleh Johannes Rettob.

“BKN pusat bilang tidak bisa kerena sudah di verval dan Persetujuan Teknis (Pertek) di pusat, maka TMT nya dan penanggalan (SK) tidak bisa di rubah,” ungkapnya.

Untuk itu, SK tersebut ini akan dibawa ke Makssar untuk ditandatangani langsung oleh mantan bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Pastinya kita akan dorong SK ini upayakan untuk antar ke Makassar harus ditandatangani oleh EO. Jadi maunya kita ini kalau 1.300 bawa hari ini besok sisanya lagi itu nanti rasanya kayak bagaimana. Mungkin lebih bagus sekalian,” Pungkasnya.

Sedangkan untuk SK tenaga pendidik (Guru), ia menjelaskan bahwa, masih terkendala di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *