TIMIKA, Penapapua.com
Sekretaris Umum (Sekum) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Mimika, Benyamin Ronald Magal menegaskan bahwa dirinya bersama anggota KAPP dibawah kepemimpinan Yupinus Beanal telah memiliki Surat Keputusan (SK) lengkap dari Dewan Adat Papua hingga SK dari Badan KAPP Provinsi Papua Tengah.
“Kami telah terbentuk di Mimika sudah lama, dan sepuluh tahun terakhir saya bersama Ketua yang mengurus KAPP di Mimika,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (12/4/2025).
Dari SK yang ia pegang pun terbukti untuk kepengurusan KAPP Mimika priode 2025-2030, bahkan SK tersebut ia dapatkan dari Provinsi Papua langsung saat melakukan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang menentukan semua Ketua KAPP Provinsi hingga Kabupaten.
“Kita dapat SK ini dari hasil Muslub di Jayapura, jadi tidak bisa orang lain datang dari luar baru mau mengaku sebagai pengurus KAPP, hal ini sangat disayangkan dan harus distop,” jelasnya.
Ia menekankan, apabila ada yang ingin menggunakan nama KAPP Mimika harus datang ke pengurus KAPP Mimika yang sah, dan jangan menggunakan logo KAPP dengan seenaknya.
“Kalau mau gunakan nama KAPP datang ke kami baik-baik, jangan tiba-tiba mengaku diri sebagai pengurus, kami punya kantor jelas ada di Jalan Cenderawasih. Kita sangat jelas karena punya akta notaris dan berkekuatan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila masih ada yang mengklaim sebagai pengurus KAPP maka ia bersama pengurus KAPP lainnya akan melakukan tuntutan dan membawa hal ini pada jalur hukum.
“Saya tekankan kembali, sampai masih ada yang mengklaim sebagai pengurus KAPP, kami akan memproses permasalahan ini melalui jalur hukum,” tutupnya. (Redaksi)