TIMIKA, Penapapua.com
Bupati Mimika, Johannes Rettob menanggapi terkait aksi sejumlah pegawai Puskesmas Atuka, Mimika Tengah yang melakukan pemalangan pada Rabu (15/10/2025).
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai pada Kamis (16/10/2025) menjelaskan, pemotongan TPP itu mengacu pada Perbub Nomor 7 Tahun 2024.
Perbup tersebut tentang kedisiplinan ASN yang mengatur sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar seperti tidak hadir tanpa keterangan dan tidak ikut apel.
“Pada prinsipnya pemerintah membayar pegawai sesuai kinerja namanya TPP. Ini kita masih mengikuti Perbub yang lama, masuk tidaknya itu semua itu dipotong sesuai persentase yang ada di dalam Peraturan Bupati,” kata Johannes Rettob.
Menurutnya, pemotongan yang terjadi pasti karena kinerja yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Bupati meminta sebagai pegawai harus intropeksi diri dan menunjukkan kinerjanya.
Dan pemerintah juga akan segera mengevaluasi apabila masih ada pegawai yang menuntut tetapi tidak menunjukkan kinerja yang baik.
“Jadi pegawai harus introspeksi diri dan kalau masih ada yang menuntut hal-hal seperti itu tapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya, maka kami akan evaluasi pegawai tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)