TIMIKA, Penapapua.com
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mewakili Kabupaten Mimika sekaligus Provinsi Papua Tengah dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) yang berlangsung di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Langkah ini menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi digital layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Melalui SKB tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan proses perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Bupati Johannes Rettob menegaskan, kehadiran Mimika dalam agenda nasional ini sekaligus memastikan Papua Tengah mendapat manfaat langsung dari digitalisasi layanan publik.
“Kami berharap penerapan MPPDN dapat mempercepat proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta mempermudah masyarakat dan tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan secara digital,” ujarnya.
SKB perizinan tenaga medis dan kesehatan ini ditandatangani bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, serta BSSN. Integrasi lintas kementerian ini diharapkan mampu membangun ekosistem pelayanan publik yang modern, inklusif, dan efisien.
“Dengan kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah, kita bersama-sama memperkuat layanan publik berbasis digital demi kesejahteraan masyarakat Mimika dan Papua Tengah,” tambah Rettob.
Keterlibatan Mimika dalam agenda nasional ini sekaligus menegaskan posisi Papua Tengah sebagai daerah yang siap menyongsong era pelayanan publik digital, khususnya dalam menjawab tantangan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah. (Redaksi)