Calon DPRK Diharapkan Mampu Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

banner 468x60

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito foto bersama Forkopimda, Sabtu (12/10/2024).

TIMIKA, Penapapua.com

banner 336x280

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito berharap dua lembaga adat (Lemasa dan Lemasko) dapat mengutus wakilnya untuk mengisi kursi DPRK Mimika periode 2024-2029 mendatang.

Hal tersebut dikatakannya usai menggelar rapat tertutup dengan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK dan Forkopimda di Hotel Cenderawasih 66, Sabtu (12/10/2024).

Valentinus mengatakan, pertemuan kali ini adalah untuk menegaskan kepada Forkopimda dan Pansel bahwasannya untuk seleksi DPRK aturan yang berlaku sudah dimuat di dalam revisi Undang-undang Otsus.

“Ada turunan PP Nomor 106 tahun 2021, itu sudah memuat tentang tata cara DPRK tersebut. Jadi, saya minta itu betul-betul dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Valentinus.

Dikatakan, ini patut disyukuri bahwasannya DPR Kabupaten Mimika nanti akan bertambah 9 orang. Kalau yang tadinya 35 orang maka di tahun berikut ini pelantikan menjadi 44 orang.

Dengan penambahan ini, kata dia, maka unsur pimpinan dengan satu orang ketua, wakil ketua bertambah menjadi wakil ketua satu, wakil ketua dua dari unsur Parpol dan wakil ketua tiga unsur adat.

Tambahan 9 orang itu adalah Orang Asli Papua (OAP) yang mana nantinya dari 9 orang tersebut, 30 persen harus perempuan. Sehingga formasinya 6 laki-laki dan 3 perempuan.

“Ini menjadi sangat penting dan patut disyukuri mengingat pada saat pemilihan yang lalu, Kabupaten Mimika tidak berhasil menempatkan Orang Asli Papua sesuai keinginan masyarakat atau sesuai undang-undang Otsus itu,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-undang Otsus sudah memberi jalan untuk Orang Asli Papua duduk sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu, ini menjadi jalan baik untuk di Papua keseluruhan terutama di Mimika sebab ini bisa mewakili Amungme dan Kamoro untuk bisa bersuara.

“Kita juga berharap supaya suara perempuan ada di DPRD,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, orang yang masuk di dalam DPRK itu adalah orang yang betul-betul bisa menyuarakan masyarakat Kamoro dan Amungme. Tentunya hal itu akan sangat membantu pemerintah.

Diketahui bahwa, DPRK Kabupaten Mimika, sudah ditetapkan 9 nama yang mana 4 dari pesisir dan 5 dari pegunungan. Penetapan itu sesuai petunjuk PP 106 tahun 2021.

“Silahkan berembuk karena itu bukan lagi urusan pemerintah tapi itu urusan adat. Apalagi ada Pansel sekarang, ada aturan yang diikuti jadi silahkan ikuti. Itu bukan wilayah saya lagi untuk menentukan siapa. Kita tidak bisa intervensi. Kita mau mendapatkan perwakilan masyarakat di Mimika yang betul-betul mewakili, jadi tolonglah dorong yang bagus untuk menjadi wakil kita,” pungkasnya.

Ditanya mengenai pelantikan, Valentinus mengatakan jadwal pelantikan DPRK tidak sama dengan Anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024.

“Yang sama hanya masa tugasnya selama lima tahun 2024-2029, dengan batas akhir masa jabatannya bersamaan. Jadi pelantikannya tidak masalah berbeda tetapi akhirnya itu tetap harus sama,”jelasnya.

Sementara, untuk hak-hak anggota DPRD itu argonya akan jalan pada saat dilantik.

“Kita menghitung argonya saat pelantikan,” ungkapnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *