Cemburu, Pemuda Ini Tikam Pacar Baru Mantannya

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kisah asmara di Timika berujung tragis. Seorang pria tewas ditikam mantan pacar kekasihnya sendiri.

banner 336x280

Kepolisian Sektor Mimika Baru menyebutkan, asmara menjadi motif kasus penikaman yang dilakukan YH kepada korban Dias Ardiansyah Wakum yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Busiri.

Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, YH cemburu karena mantan pacarnya berinisial M (saksi,red) menjalin hubungan dengan korban.

“Jadi motifnya itu karena hubungan asmara,” kata Kapolsek saat memimpin konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha yang digelar di Kantor Polsek Miru, Senin (22/9/2025).
Dikatakan, korban dan juga M belum berstatus suami-istri. Keduanya hanya menjalin hubungan asmara.

“Jadi saksi dengan korban hanya pacaran saja, belum ada ikatan yang sah, sedangkan pelaku ini mantan pacar si M,” ujar Kapolsek.

Kapolsek pun menjelaskan, awalnya pelaku YH alias OG mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu bagian belakang sehingga korban langsung keluar untuk membuka pintu.
Setelah pintu dibuka, pelaku langsung mendekat dan menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga mengenai bahu bagian kiri.

Korban pun tersungkur dan sempat berupaya melarikan diri namun sayang karena kehabisan darah ia pun meninggal dunia di lokasi.
“Pelaku dipengaruhi minuman keras dan membawa pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujarnya.
Setelah menikam korban, kata Kapolsek, pelaku kemudian melarikan diri.

Kurang dari 24 jam, anggota Polsek Miru berhasil menangkap pelaku di Gorong-gorong. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau yang sempat dibuang.

“Kita temukan barang bukti pisau dapur di selokan di Jalan Busiri, Jalur 2,” ujarnya.

Atas kasus tersebut pelaku YH disangkakan pasal 340 juncto 338 subsidair 351 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *