Dari Tangan RM, Polisi Temukan 103,6 Gram Sabu-Sabu

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Sat Res Narkoba Polres Mimika kembali melakukan penangkapan terhadap individu yang terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang aktif menindak kasus-kasus narkoba.

banner 336x280

Tindakan ini biasanya diambil untuk mengurangi penyebaran dan dampak negatif dari narkoba di masyarakat.

Sat Res Narkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya berhasil menangkap RM,seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kos-kosan yang beralamat di Jalan Serui Mekar pada Jumat sore (30/08/2024).
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap RM, personil Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditimbang diperkirakan seberat 103,6 gram.

Barang tersebut ditemukan dalam 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.

Selain itu personil juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah tas samping, 2 buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Kemudian satu buah bekas kantong vape yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, 2 buah lakban bening, 1 buah gunting dan 2 buah Handphone.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku terlibat narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,”katanya.

Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Serui Mekar.

“Jadi dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar saja yang dicurigai ada dilokasi tersebut sehingga personil kita langsung melakukan penangkapan,” kata Andi.

Atas perbuatannya,pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *