TIMIKA, Penapapua.com
Puluhan masyarakat Amungme melakukan aksi demo damai di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 pada Senin (24/11/2025).
Aksi tersebut untuk menuntut Bupati Mimika mengakui Lemasa sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang sah berdasarkan Permendagri No 52 tahun 2014.
Massa datang dengan membawa beberapa spanduk bertuliskan “Masyarakat Amungme menuntut Bupati Mimika segera mengakui Lemasa sebagai lembaga masyarakat hukum adat yang sah berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014 UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) Pasal 281 ayat (3) UU No.2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”
Selain itu spanduk lainnya “Masyarakat adat suku Amungme melalui Lemasa meminta keadilan dari Bupati Mimika”
Kemudian “Bupati bisa akomodir aliansi pemuda kei, tetapi bagaimana dengan kami (Lemasa) pemilik tanah Mimika (Tanah Amungsa Bumi Kamoro)”.
Selanjutnya “Lemasa datang untuk menerima SK Bupati” dan “Bupati tidak menghormati Musyawarah adat suku Amungme dan deklarasi Amungun 13 wilayah adat Amungme”.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, Menuel John Magal mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut Pemkab Mimika untuk keluarkan SK pengakuan dan perlindungan terhadap Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme dalam rangka menjadi Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme supaya sesuai dengan regulasi.
“Kami disini sebenarnya sudah memenuhi kriteria lengkap sebagai lembaga masyarakat hukum adat karena salah satu cirinya adalah tidak pernah terdaftar di Kemenkum HAM ataupun Kesbangpol,” jelasnya
Dirinya mengakui, selama ini pemerintah tidak buka ruang dialog sehingga masyarakat datang melakukan aksi damai supaya mereka bisa sampaikan aspirasi dan juga mengakui sebagai lembaga hukum adat yang mana bisa menjadi lembaga mitra pembangunan Pemda Mimika sekaligus juga melestarikan adat dan budaya suku Amunge.
Dikatakannya, banyak hal yang bisa dilakukan lembaga hukum adat. Sehingga ia berharap pemerintah itu tidak menunda-nunda waktu yang ditentukan.
“Saya harap masalah Lemasa ini bisa selesai. Jangan sampai dengan masalah ini membuat nasib masyarakat itu menggantung. Karena itu kami minta Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk bijaksana dan segera menyelesaikan masalah lembaga adat ini,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, aspirasi itu normatif dan sebagai pemerintah harus selesaikan persoalan-persoalan yang ada di internal masyarakat.
“Kelompok ini sudah melakukan musyawarah adat duluan tetapi tidak melibatkan kelompok lain. Kita akan duduk bersama dan mengumpulkan semua pihak pada 9 Desember 2025 mendatang,” katanya.
Bupati menegaskan, lembaga adat masyarakat ini sangat penting sebagai pemilik daerah ini.
Lembaga ini sangat penting. Lembaga musyawarah adat tugasnya itu melakukan pemetaan terhadap wilayahnya berdasarkan adat, marga dan lainnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap lembaga adat hukum ini ada dan dapat membantu pemerintah dari segala persoalan-persoalan terkait tapal batas, pemerintahan atau kekayaan alam.
Bupati menegaskan, pemerintah sangat mengharapkan untuk pembentukan lembaga hukum adat ini.
“Jadi lembaga ini sangat penting. Yang kami mau buat adalah lembaga masyarakat hukum adat harus dibuat jadi satu,” pungkasnya. (Redaksi)
















