TIMIKA, Penapapua.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp6,8 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika, yang mengagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi sekaligus penutupan pembahasan Ranperda APBD-P.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Turut hadir Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj. Sekda Mimika Abraham Kateyau, Forkopimda, anggota DPRK, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut meliputi Fraksi Golkar, PKB, PDI-P, Gerindra, Demokrat, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus. Total nilai APBD-P yang disepakati bersama mencapai Rp6.803.271.341.050,00 sesuai hasil evaluasi tahun berjalan.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menegaskan bahwa proses pembahasan, penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KUA), serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan seluruh fraksi.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas masukan dan saran yang diberikan selama pembahasan Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pandangan fraksi akan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program. Ke depan, Pemkab Mimika dengan nilai APBD yang cukup besar ini akan fokus pada visi, misi, serta program prioritas yang telah disusun,” ujarnya.
Bupati juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam lima tahun ke depan demi menata Kabupaten Mimika menjadi lebih baik. (Redaksi)