Dewan Pers Sosialisasikan Permenkominfo kepada Wartawan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatikα yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga pada Senin (10/11/2025).

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, dibuka secara langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom. Dan dihadiri langsung Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom dalam sambutannya mengatakan, Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek komunikasi publik, mulai dari sosialisasi peraturan, monitoring kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, pembuatan dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.

Dikatakannya, amanah Permenkominfo No. 04 Tahun 2024 menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal dalam kerjasama berbayar.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu merumuskan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama tersebut.

“Juknis ini bisa digunakan sebagai pedoman penyusunan Perda, namun penetapan aturan diserahkan kepada masing-masing pemda sesuai kondisi wilayah mereka.

Diharapkan pemerintah daerah lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar.

Dalam konteks relasi media, pemerintah daerah harus secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintah daerah.

Pentingnya pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis, serta penempatan wartawan di media massa untuk menjaga kualitas jurnalistik.

“Sertifikat uji kompetensi wartawan merupakan syarat mutlak untuk kerjasama berbayar. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memastikan jurnalis di wilayahnya sudah tersertifikasi, termasuk pemimpin redaksi yang harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan ahli utama,” terangnya.

‎Menurutnya, semakin banyak wartawan yang tersertifikasi, semakin terjaga kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media massa.

“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada media yang menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat, mari kita satukan visi untuk terus membangun Kabupaten Mimika menjadi lebih baik, melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah, media, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan kabupaten yang lebih baik dan berdaya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan sebagai narasumber menyampaikan beberapa materi seperti tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika yaitu informasi dan komunikasi publik.

Menurutnya, informasi dan komunikasi publik yang memiliki kehumasan Pemda yaitu mensosialisasikan peraturan bidang informasi dan komunikasi publik, monitoring informasi kebijakan opini, aspirasi publik, penyusunan konten, diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik.

Selain itu, Abdul juga menyampaikan tentang hak dan perlindungan wartawan, peran pers, kewajiban pers dan wartawan serta kode etik jurnalistik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *