TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika memfasilitasi kedua kelompok warga yang berkonflik untuk berdamai pada Selasa (21/10/2025) siang.
Tokoh Gereja, Pendeta Anton Wamang saat ditemui wartawan usai mediasi di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada pada Selasa (21/10/2025) mengimbau, untuk menahan diri dan tidak akan melempar panah, karena sudah damai.
“Kita sepakat untuk tidak perang lagi dan sekarang kita fokus pada proses selanjutnya yaitu prosesi adat yaitu cuci tangan, pulangkan massa, masak dan makan bersama, itu yang akan kami lakukan,” katanya.
Dikatakannya, dalam mediasi tersebut sudah dibuatkan surat pernyataan bersama untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu tersebut.
Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu menambahkan, masalah kedua belah pihak sudah selesai dengan adanya kesepakatan damai dan pembayaran denda.
“Beberapa hari lalu, kedua belah pihak sudah dimediasi di Polres dan didalam mediasi itu sudah disepakati bersama yaitu damai. Sedangkan pembayaran denda itu dilakukan pada Sabtu kemarin dimana pelaku sudah membayar ke korban sehingga masalah sudah selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam mediasi kedua itu dalam surat pernyataan bersama dituangkan untuk pemulangan massa yang ada di dua kubu.
“Jadi itu disepakatinya dalam surat pernyataan bersama dengan pihak kepolisian,” sambungnya.
Kapolsek Kwamki Narama, Ipda Yusak Sawaki mengatakan, karena kedua belah pihak telah sepakat damai maka masalah ini dianggap selesai.
“Kedua belah pihak yang kita hadirkan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi tidak boleh lagi angkat panah dan sekarang masing-masing menahan diri untuk menyelesaikan sesi adat,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Puncak untuk mendukung penyelesaian adat dan pemulangan warga. (Redaksi)