TIMIKA, Penapapua.com
Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jeni O Usmani menegaskan bahwa, pendidikan sekolah Negeri di Kabupaten Mimika adalah gratis, dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Ia juga menegaskan bahwa, saat ini sudah tidak ada pungutan apapun di sekolah negeri termasuk pungutan penamatan sekolah. Sementara bagi yayasan atau sekolah-sekolah swasta, ada aturan yang telah ditetapkan masing-masing yayasan.
Sama seperti tahun sebelumnya, fokus dari dinas pendidikan saat ini adalah membangun akses pendidikan yang bermutu dan nyaman serta sekolah gratis di sekolah negeri.
“Semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang baik, bermutu, dan gratis di sekolah negeri. Saya mau kasih tahu bahwa kalau ada penamatan, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Kalau yayasan, itu ada aturan-aturan yang tidak bisa kita diintervensi,” kata Jeni saat diwawancarai, Rabu (12/03/2025).
Ia pun menjelaskan bahwa, bantuan pemerintah bukan hanya di sekolah negeri saja, melainkan di yayasan maupun sekolah swasta. Adapun bantuan tersebut adalah batuan dari pemerintah pusat berupa dana BOS dan dari Pemerintah Daerah berupa Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Bantuan itu diperuntukkan untuk membantu biaya operasional sekolah dan membantu siswa mendapatkan akses pendidikan yang bermutu.
“Sekolah Shining Star sering komunikasi ke kami. Misalnya di sana ada pungutan SPP Rp250 ribu per siswa. Mereka kurangi dulu dengan dana Bos dan BOBDA baru dibebankan ke siswa. Saya harap sekolah lain seperti itu, supaya tidak terlalu membebani siswa” terangnya.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah, Jeni berharap, tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena masalah ekonomi. Sebab kalau diperhitungkan bantuan bantuan dari pemerintah bukanlah sedikit. Setiap bulannya pemerintah memberi bantuan sekitar Rp1.250.000 per anak/tahun.
“Jadi kalau 100 anak, sekitar Rp125 juta. Masa tidak ada siswa yang tidak mampu yang disubsidi, sementara orang tua yang lain kan membayar. Tetapi ini tergantung yayasannya juga, jadi kita tidak bisa mengintervensi. Yang penting orang tua tahu adan bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.
Pemerintah juga mempunyai bantuan khusus untuk anak suku Amungme dan Kamoro di sekolah yayasan di pinggiran dan kota di semua jenjang. Bantuan itu berupa pembayaran SPP Rp150 ribu per bulan untuk tingkat SD-SMA. Sementara untuk anak SMk Rp200 ribu per bulan. (Redaksi)