Disdukcapil Gelar Rakor Teknis Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar rapat koordinasi teknis sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001 yang dilaksanakan di aula Kantor Dukcapil, pada Selasa (27/5/2025).

banner 336x280

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur sistem perlindungan informasi untuk mencegah kebocoran data, ancaman siber, dan penyalahgunaan informasi. Dengan penerapan standar ini, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika kini lebih aman, terpercaya, dan profesional.

“Di Mimika ini ada tiga OPD yakni Bapenda, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan yang sudah mempunyai hak akses data center Kemendagri. Namun, sempat terhenti karena memang ada terbit Permendagri 17 tahun 2023 tentang mensyaratkan harus ada sertifikasi ISO,”tutur Kepala Dinas Dukcapil  Slamet Sutejo.

Oleh sebab itu, kata Slamet, hari ini dilakukan rapat teknis bersama Kominfo, PTSP dan OPD lain untuk untuk sama-sama akan mengawali langkah untuk audit ISO ini.

Sehingga, kedepannya kalau sudah terverifikasi dari aspek pengamanan datanya sudah bisa lebih baik lagi dan juga memang sudah terlisensi.

“Besok juga kita akan melaksanakan kegiatan sosialisasinya untuk secara luas di semua OPD, distrik, kelurahan. Dan narasumbernya dari Kemendagri yang juga jadi fasilitator untuk ISO,”ujarnya.

Slamet mengatakan, targetnya sebenarnya semua OPD ini menggunakan akses center Kemendagri Dukcapil untuk pelayanan publiknya. Termasuk di RSUD, PTSP, dan lain-lain yang terkait dengan pelayanan publik bisa mengakses data langsung.

Menurutnya, ini sangat bermanfaat sekali jadi tidak ada lagi yang meminta-minta data karena sudah bisa akses langsung.

“Seperti kami bisa mengakses ke data center Dukcapil Mendagri 24 jam non stop,”tutur Slamet.

Katanya, untuk sertifikasinya baru akan dimulai tetapi akses pemanfaatan datanya itu dulu sudah rintis di Bapenda tahun 2020, Dinas Sosial tahun 2021 dan tahun 2003 di Dinas Pendidikan.

“Ketiganya ini menjadi OPD pertama yang sudah mempunyai akses. Tapi karena ada peraturan baru dan untuk keamanan data harus ada ISO 27001 sehingga dihentikan sementara aksesnya dan kita harus melengkapi persyaratan ISO ini,”ucapnya.

Dikatakan, mudah-mudahan 2 atau 3 bulan ini auditnya kemudian dilanjut pendampingan teknis sampai nanti audit omset ke sini sehingga secara sertifikasi juga dinyatakan lengkap, baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan standar ISO baru bisa diberikan sertifikasi ISO dan dibuka lagi akses lagi.

“Tahun depan target kita OPD lainnya juga kita ajukan akses pemanfaatan data untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat. Jadi semua harus terkoneksi dan terintegrasi,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *