Disdukcapil Sosialisasi Pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Akta Kematian

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi terkait pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan, khususnya akta kematian yang dilaksanakan di Aula Kantor Dukcapil, Rabu (4/6/2025).

banner 336x280

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot, Direktur RSUD, Antonius Pasulu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Suharso, Pendeta, Ulama, kepala distrik, lurah dan akademisi.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mencatat peristiwa kematian secara tepat dan lengkap, sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat.

“Kami di Dukcapil tentu fokus pada penerbitan dokumen khususnya akte kematian. Jadi dengan adanya keterlibatan kepala kampung, lurah, kepala distrik jika ada warga yang meninggal harus dilaporkan supaya Dukcapil bisa menerbitkan akte kematiannya dan nanti datanya bisa dihapus dari sistem,” kata Slamet.

Hal tersebut dilakukan agar kedepannya data bisa rapih, akurat, valid dan tidak lagi terjadi komplain.

“Biasanya ada komplain seperti orang sudah meninggal tapi masih masuk daftar pemilih, sudah meninggal tapi masih terima bansos dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Slamet, keterlibatan RSUD Mimika dalam kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan prosedur penerbitan surat kematian agar sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil.
Sementara itu, kata dia, Dinas Pertanahan juga turut memberikan sosialisasi terkait pengelolaan lahan pemakaman yang selaras dengan data kependudukan.

“Kami sudah serahkan surat kematian ke kepala distrik, lurah. Di dalam kota kita sudah kasih, kalau di pedalaman akan kita serahkan saat turun lapangan,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *