TIMIKA, Penapapua.com
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen mensosialisasikan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), dalam hal ini timbangan yang benar bagi pedagang ikan di Pasar Sentral Timika.
Sosialisasi dihadiri agen-agen ikan yang berjualan di Pasar Sentral Timika ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang dalam menggunakan timbangan yang tertanda tera sah, guna memastikan transaksi jual beli berjalan adil dan transparan.
Hadir pula dalam kegiatan Kapospol Pasar Sentral Timika, Aiptu Donni Albert Wayoi.
Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, ST, MT, menegaskan, timbangan yang digunakan dalam jual beli wajib ditera atau tera ulang.
“Artinya timbangan tersebut kita uji/test, misalnya apakah 1 kilogram yang ditunjukkan oleh timbangan benar 1 kilogram. Setelah kita uji maka timbangan tersebut kita segel dan diberi stiker, barulah timbangan tersebut sah untuk dipakai dalam kegiatan jual beli,” tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kebenaran timbangan yang digunakan oleh pedagang. Juga memberikan jaminan kepada konsumen agar mendapatkan barang dengan takaran yang tepat.
“Ada laporan dari konsumen yang membeli ikan 1 kilogram, tetapi ketika ditimbang di rumah ternyata hanya 900 gram atau 800 gram. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan. Karena itu, kami ingin mengubah image masyarakat bahwa berbelanja di Pasar Sentral itu timbangannya Pas,” jelas Juliani.
Juliani menegaskan, setiap timbangan yang digunakan untuk transaksi juga harus lengkap baik piring maupun tutupnya. Timbangan yang tidak lengkap atau dalam kondisi “telanjang” akan disita.
Seksi Metrologi Disperindag Mimika setiap tahun melakukan kegiatan tera ulang untuk memastikan ketepatan timbangan pedagang. Juliani juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pedagang yang menggunakan timbangan tidak sah.
“Pedagang yang memakai timbangan yang tidak bertanda tera sah bisa dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi pedagang dan konsumen,” katanya.
Tak hanya tera tera ulang, Seksi Metrologi juga melakukan pengawasan melekat dengan adanya pos ukur ulang di dalam pasar sentral, dimana jika masyarakat ragu akan berat belanjaannya, bisa timbang kembali di pos ukur ulang.
Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way mengungkapkan masih banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu timbangan, dan tidak semuanya telah ditera.
Melalui sosialisasi ini, pihak Disperindag Mimika berharap seluruh pedagang di Pasar Sentral lebih sadar pentingnya penggunaan alat ukur yang sah, demi menciptakan transaksi yang jujur, tertib, dan melindungi konsumen. (Redaksi)

















