TIMIKA, Penapapua.com
Untuk menjamin kepastian ukuran minyak tanah serta melindungi hak pedagang dan konsumen agar tidak terjadi kecurangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan tera dan tera ulang atau menguji alat ukur yang digunakan oleh pangkalan minyak tanah.
Tera ulang dilakukan di Kantor Disperindag selama 10 hari mulai 10-19 September 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST MT melalui Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Y Macsurella, SHut MM mengatakan tera dan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan alat ukur yang dipakai oleh pangkalan baik ukuran 500 ml, 1 liter, 2 liter, 5 liter dan 10 liter itu akurat dan tidak ada kesalahan.
Ini juga kata Elisabeth dilakukan untuk mendukung transparansi perdagangan bahan bakar serta memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Jadi ini memberi perlindungan kepada konsumen supaya masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Sebelum tera, Disperindag sudah melakukan sosialisasi kepada agen dan juga dihadiri pihak Pertamina. Sementara layanan tera sudah dilakukan selama dua hari, dimana ratusan pemilik pangkalan datang membawa alat ukur untuk diperiksa.
Pada hari pertama, setidaknya ada 38 pangkalan yang sudah melakukan tera. Dari 103 alat ukur yang ditera, 42 diantaranya dinyatakan batal karena bocor dan tidak sesuai ukuran.
Alat ukur yang sesuai ukuran diberi tanda sah. Begitupun dengan pangkalan diberi stiker sebagai penanda bahwa pangkalan tersebut sudah melakukan tera. “Jadi masyarakat harus jeli melihat alat ukur yang dipakai pangkalan apa sudah ada tanda sah, bila perlu tanya apakah sudah tera,” tegas Elisabeth.
Selama ini ditambahkan Elisabeth, ada pangkalan yang menggunakan jerigen 5 liter sebagai patokan untuk mengukur, padahal jerigen bukan alat ukur yang sah.
Sementara itu, alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti itupun harus ditera kembali agar sesuai.
Elisabeth menegaskan, tidak hanya menarik alat ukur saja tapi pemilik pangkalan yang melakukan penyimpangan seperti menggunakan alat yang rusak, dimodifikasi atau tidak ditera ataupun tera ulang dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Dalam menertibkan penggunaan alat ukur ini, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. “Kesepakatan kita bersama, kalau pangkalan tidak tera alat ukur selama masa waktu yang ditentukan maka tidak akan mendapat pasokan minyak tanah. Bukan cuma pangkalan tapi agen yang belum tertibkan pangkalan minyak tanahnya maka Pertamina tidak akan suplai minyak tanah ke agen tersebut,” terang Elisabeth.
Untuk itu pangkalan diberi kesempatan hingga 19 September 2025 untuk melakukan tera ulang di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Jalan Poros SP 5.
Ditegaskan pula, tera tidak hanya dilakukan sekali tapi wajib dilakukan tera dan tera ulang kembali setiap tahun, sebab tera berlaku selama setahun. (Redaksi)