Distrik Kwamki Narama Gelar Bimtek Implementasi Kebijakan dan Regulasi Desa

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Distrik Kwamki Narama menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan tentang kebijakan dan regulasi tentang desa yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (16/5/2025).

banner 336x280

Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Yakobus Karet.

Dalam sambutannya, Yakobus Karet mengatakan, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

“Kegiatan ini sangat penting karena untuk kepatuhan pada regulasi, serta menekankan peran desa sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan,” katanya.

Menurutnya, bimtek ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman para kepala kampung tentang regulasi desa.

“Undang-undang desa menjadi dasar utama, dan kita harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan selaras dengan regulasi. Mari kita tingkatkan kapasitas, jaga integritas, dan bersama-sama wujudkan desa yang maju dan mandiri,” ujarnya.

Dikatakanya, pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pembangunan desa, agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membawa kemajuan bagi masyarakat desa.

Pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan adalah tanggung jawab bersama, sehingga harus bekerja sama untuk mewujudkannya.

“Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Penyusunan peraturan desa harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama Yulius Hagabal mengatakan, kegiatan ini sangat penting yang dapat dilaksanakan setiap distrik karena tujuannya bagaimana untuk menjalankan pemerintahan di desa dengan baik dan benar serta memberikan pengawasan yang baik terkait dengan manajemen keuangan dana desa berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Karena setiap pemerintahan kampung itu didanai dari Pemerintah Pusat melalui APBN dan APBD dengan demikian pemerintahan di kampung itu harus betul-betul dapat diselenggarakan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tuturnya.

Dengan demikian kegiatan yang selenggarakan ini, menurutnya hal yang sangat positif, supaya setiap desa nantinya bisa mengerti mekanisme pengelolaan dana desa dan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjut Yulius, banyak juga yang tidak mengerti tentang regulasi pergantian kepala kampung, pengangkatan dan penetapan kepala kampung. Seperti  PAW, Plt, Plh yang mana juga berstatus banyak seperti itu.

Dan bahkan, kadang juga kepala kampung mau mengambil kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan managemen keuangan kadang sulit.

“Dengan alasan inilah, kami dari distrik berinisiasi menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga materi yang didapatkan ini dapat bermanfaat bagi kepala kampung, sekretaris, bendahara dan operatornya agar menjalankan pemerintahan di setiap kampung itu sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Untuk wilayah Distrik Kwamki Narama ada 9 kampung dan 1 kelurahan,” tutupnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *