DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Bagi Ketua KPU Mimika

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Date Abugau, Ketua KPU Mimika.

“Menjatuhkan peringatan kepada Teradu I Dete Abugau Selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, terhitung KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024)

banner 336x280

Sedangkan 4 anggota Komisioner KPU diberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.

“Rehabilitasi nama baik teradu III Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), teradu IV Budiono (Divisi Data), dan teradu V Delince Somou (Divisi Logistik). masing-masing selalu anggota KPU Mimika terhitung sejak putusan ini di bacakan,” katanya.

Heddy kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed